Syarat Jual Beli Tanah di Wajibkan Pakai Kartu BPJS, Mulai 1 Maret

  • Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:48 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KARTU peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat wajib untuk jual beli tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Hal itu di tetapkan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022,

Dilansir dari CNBCIndonesia, Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Baca Juga:
Keren! Layanan Internet Gratis Di Kecamatan Hingga Puskesmas Dari Pemkot Surabaya

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

“Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat tersebut.

Baca Juga:
Penduduk Asli Amerika Menggugat Sekolah Karena Melarang Bulu Elang Suci Saat Wisuda

Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,”

[Rik]

Komentar

Terbaru