Berharap Pendeta Saifuddin Ditindak Tegas, Komisi VIII DPR: Pengganggu Kerukunan Umat Beragama!

MANAberita.com – KOMISI VIII DPR meminta agar Pendeta Saifuddin Ibrahim ditindak tegas terkait pernyataan yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapuskan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai ucapan Pendeta Saifuddin mengganggu kerukunan umat beragama.

“Seharusnya penegak hukum bertindak tegas terhadap Saifuddin ini. Jelas orang ini ingin mengganggu kerukunan umat beragama,” kata Ace, Kamis (17/3/2022).

Melansir Detiknews.com, Ace heran dengan permintaan Pendeta Saifuddin terkait 300 ayat Al-Qur’an dihapus serta menyebut pesantren jadi tempat terciptanya terorisme.

“Untuk apa dia menyampaikan pandangan agama yang bukan diyakininya? Apalagi menyebut ayat Al-Quran perlu dihapus? Terus juga menyebut pesantren sebagai sarang teroris,” ujarnya.

Ketua DPP Golkar pun menilai apa yang disampaikan Pendeta Saifuddin berpotensi membuat keonaran. Dia mengatakan kalimat yang disampaikan itu memecah belah umat.

“Pernyataannya jelas membuat keonaran. Ingin memecah belah umat dengan pernyataan-pernyataannya tersebut,” kata Ace.

Baca Juga:
Harimau yang Diduga Tewaskan 6 Warga Sumsel Berhasil Ditangkap

Mahfud Md Minta Polri Usut Pendeta Saifuddin

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya meminta Polri mengusut Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Saifuddin Ibrahim menanggapi pernyataan Mahfud ini.

Saifuddin mengaku diancam dibunuh setelah video permintaannya untuk menghapus 300 ayat itu viral. Ancaman itu datang setelah dia berada di Amerika Serikat. Saifuddin meminta Mahfud menangkap pengancamnya.

“Untung saya kemarin itu viralnya setelah saya di Amerika. Dan sekarang diancam oleh Julius mualaf itu. Katanya mau mengirim pembunuh bayaran untuk saya. Coba Pak Mahfud, tangkap dia itu. Kalau Bapak itu memang Menko Polhukam. Dia sudah mengirim ancaman kepada Saifuddin Ibrahim,” ujar Saifuddin melalui akun channel YouTube-nya, Kamis (17/3).

Baca Juga:
Astaga! Dalam Perjalanan dan Belum Sampai ke Tanah Air, Jamaah Haji Bugis Justru Ganti Pakaian Seperti ini di Pesawat

Dia lantas mempertanyakan permintaan Mahfud soal pengusutannya. Dia justru menantang siap dihukum mati.

“Bagaimana maksud Pak Mahfud Md menyebut saya ini penista agama, hukumannya 6 tahun. Jangankan 6 tahun, mati pun saya pun siap. Hukuman mati pun saya siap menjalaninya. Asal kematian saya untuk membela orang-orang minoritas,” tuturnya.

[sas]

Komentar

Terbaru