Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka Oleh Bareskrim!

Manaberita.com – BARESKRIM Polri telah meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saat ini Bareskrim telah menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

Dilansir dari detikcom, Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.

“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi.

Baca Juga:
Kakak Ipar Bunuh-Gantung ABG di Tol Japek, Hubungan Keduanya Tak Harmonis

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.

Baca Juga:
Daripada Tubuh Dihuni Jin, Beginilah Cara Meruqyah Diri Sendiri

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru