Bupati PPU Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar

MANAberita.com – BUPATI  Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud diduga menerima suap sebanyak Rp 2 miliar dari kontraktor terkait sejumlah proyek yang ia dipakai untuk keperluan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. Dakwaan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Samarinda pada hari ini, Kamis (31/3).

Mengutip Kumparan.com, pemberian Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari total Rp 2 miliar yang diberikan oleh Yudi kepada Abdul Gafur. Pemberian itu merupakan sebagian fee dari 16 proyek di PPU yang dimenangkan perusahaan Yudi. Pada setiap proyek, Abdul Gafur diduga meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Salah satu proyek yang dikerjakan oleh Ahmad Zuhdi yakni proyek pembangunan landscape depan kantor Bupati senilai Rp 24.472.507.400. Pemberian awal yakni Rp 500 juta diberikan secara bertahap oleh Yudi kepada Abdul Gafur. Pemberian melalui orang kepercayaan Abdul Gafur, Asdarussalam, usai memenangkan proyek tersebut.

Selain itu, ada 15 proyek lain yang dimenangkan perusahaan Yudi. Atas proyek-proyek itu, Yudi harus memberikan fee sebesar Rp 5,4 miliar kepada Abdul Gafur. Namun, yang terealisasi baru Rp 1,5 miliar.

Uang diberikan dalam 3 tahap. Dalam salah satu pemberian itu, uang Rp 1 miliar diduga dipakai untuk keperluan Abdul Gafur dalam pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Berawal ketika Yudi bertemu dengan Asdarussalam yang menyampaikan Abdul Gafur sedang membutuhkan bantuan dana. Sebab, Abdul Gafur tengah ikut pencalonan Ketua DPD Demokrat.

“Pada sekitar pertengahan bulan Desember 2021 terdakwa melakukan pertemuan dengan Asdarussalam di rumahnya di daerah Nipah-Nipah, Kabupaten PPU. Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa membantu Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp 1.000.000.000 yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” bunyi dakwaan.

Atas permintaan tersebut, Yudi berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar yang dikerjakan oleh PT. Babulu Benuo Taka. Perusahaan itu masih terafiliasi dengan dirinya.

Dalam rencana mencairkan uang Rp 1,5 miliar itu, dia mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU. Sebab, terdapat surat edaran perihal penundaan pembayaran kepada pihak ketiga terkait proyek-proyek bersumber dari APBD.

Dia bertemu dengan Muliadi selaku Plt Sekda PPU dan Muhajir selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Muliadi ialah tim sukses Abdul Gafur pada saat Pilkada.

“Terdakwa menyampaikan jika membutuhkan pencairan termin proyek untuk dapat memenuhi permintaan kepada Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp 1.000.000.000,” kata jaksa KPK.

Baca Juga:
Jalan Provinsi di OKUT Semakin Mengkhawatirkan, Kholid Instruksikan Penimbunan

Namun, Muliadi dan Muhajir menegaskan soal pembayaran proyek yang bersumber dari APBD tidak bisa dibayarkan pada Desember 2021. Setelah berkomunikasi dengan Muhajir, Muliadi kemudian menghubungi Yudi dan memberikan solusi atas permintaan Abdul Gafur.

“Dengan meminjamkan dana simpanan Korpri kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000. Muliadi bersedia meminjamkan dana tersebut karena Terdakwa memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan),” bunyi dakwaan.

Keesokan harinya, Agus Suyadi selaku Bendahara Korpri PPU datang ke Bank Kaltimtara untuk mencairkan uang Rp 1 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Yudi menyerahkannya kepada Hajjrin Zainudin selaku Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi yang sedang mendampingi Abdul Gafur di Samarinda.

“Selanjutnya bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Hajjrin Zainudin menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000.000 dari Terdakwa kepada Supriadi. Kemudian Supriadi membawa uang tersebut ke Kamar Nomor 1621 Hotel Aston Samarinda tempat Abdul Gafur menginap,” ucap Jaksa KPK.

KPK Usut Aliran Uang Suap Abdul Gafur

Dalam proses penyidikan di KPK, penyidik juga tengah mengusut dugaan aliran uang suap Abdul Gafur. Termasuk kaitannya dengan kegiatan Musda Demokrat Kaltim.

Baca Juga:
Pemungutan Suara Aborsi Mengembalikan Sorotan Ke Dewan Michigan Yang Tidak Jelas

Sebab, ketika OTT terjadi, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta. Abdul Gafur yang merupakan salah satu calonnya pun ditangkap di Jakarta.

“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM (Abdul Gafur Mas’ud) ini juga dari Partai Demokrat dan tentu tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kaltim, salah satu calonnya adalah AGM. Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).

Abdul Gafur dijerat sebagai tersangka bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang masih berusia 24 tahun, Nur Afifah Balqis dan beberapa pihak lainnya. Nur Afifah Balqis diduga mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang Rp 1 miliar dalam koper. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta dalam rekening Nur Afifah Balqis yang diduga juga terkait suap.

Penelusuran aliran uang suap Abdul Gafur juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah politisi Demokrat. Seperti Deputi II BPOKK Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Jemmy menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu kemarin. Penyidik menduga Jemmy mengetahui soal aliran uang tersebut.

Baca Juga:
Nakhoda NasDem Keluar Dari Partai Jika Suara Stagnan di 2024

“Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh Tersangka AGM kepada pihak-pihak tertentu,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Bupati PPU Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat (2)

Namun Ali tak menjelaskan lebih jauh terkait dugaan aliran uang tersebut. Termasuk siapa pihak-pihak yang diduga menerimanya, termasuk apakah mengalir ke partai.

Dalam pemeriksaan Jemmy, penyidik juga mendalami soal musyawarah daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur. Terkait hal itu juga dibenarkan oleh Jemmy usai menjalani pemeriksaan di KPK.

“Proses Musda-nya jalannya bagaimana. Kapan terlaksananya, biasa aja. Teknis. Hal-hal teknis,” kata Jemmy soal materi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/3).

Baca Juga:
Begini Respons PDIP Soal Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Partai

Namun, Jemmy membantah soal adanya dugaan aliran uang suap Abdul Gafur ke Musda DPC Demokrat. “Pemberian ke mana? Proses musda? Enggak ada, enggak ada,” ujarnya.

Abdul Gafur menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5. Ketika itu, ia sedang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Tak sampai di situ, sejumlah elite Partai Demokrat juga dipanggil oleh KPK. Salah satunya Andi Arief selaku Ketua Bappilu Demokrat. Namun Andi tak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.

Teranyar, KPK memanggil 3 orang Ketua DPC Demokrat. Mereka adalah Paul Vius selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat; Kelawing Bayau selaku Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu; dan Abdulah selaku selaku Ketua DPC Partai Demokrat Paser. Belum diketahui materi pemeriksaan kepada mereka bertiga.

(sas)

Komentar

Terbaru