Manaberita.com – BARESKRIM (Badan Reserse Kriminal) Polri menduga bahwa pemilik dari aplikasi penipuan investasi opsi biner Binomo berada di Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia, Saat ini penyelidikan oun dilakukan untuk mengungkap siapa sosok di balik aplikasi tersebut.
“Kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia. Kami masih dalami,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurutnya, penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih dikembangkan. Ia mengatakan kepolisian tengah menelusuri sejumlah aliran dana yang mengalir lewat payment gateway.
Payment Gateway merupakan sistem pembayaran untuk transaksi secara daring yang mengotorisasi proses pembayaran. Beberapa medium seperti transfer antarbank, kartu kredit hingga e-wallet atau dompet elektronik.
Whisnu menjelaskan bahwa kepolisian meyakini terdapat tersangka lain selain Indra Kesuma alias Indra Kenz yang hanya berperan sebagai affiliator dalam kasus ini.
Indikasi itu, kata dia, juga dapat terbukti lantaran Indra direkrut oleh seseorang untuk dapat bergabung mempopulerkan investasi ala opsi biner yang ternyata bodong alias ilegal.
“Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut dengan Binomo,” jelas Whisnu.
Namun demikian, hingga saat ini polisi belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil pendalaman terkait sosok yang merekrut Indra tersebut.
“Nah, kantornya ini di Indonesia. Payment gateway itu cuma jalannya saja, tapi kantongnya ini, wadahnya ini, Indonesia rekeningnya,” ucap dia.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
(Rik)