Divonis Bebas oleh Hakim, Pelaku Penembakan Laskar FPI Sujud Syukur

MANAberita.com – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis bebas kepada pelaku penembakan laskar FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Koordinator kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, mengatakan kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim.

“Iya, saya awali, saya dulu tadi, melihat mereka berdua mengikuti. Setelah saya sujud syukur, mereka berdua juga sujud syukur,” kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Melansir Detiknews, sujud syukur tersebut dilakukan di pendopo Henry karena terdakwa mengikuti sidang putusan secara virtual. Henry mengatakan kedua terdakwa menangis mendengar putusan bebas dari majelis hakim.

“Iya (menangis), terharu karena putusan yang adil menurut mereka,” kata Henry.

Menurut Henry, putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia ajukan. Dia menilai kliennya tidak dapat dipidana.

Baca Juga:
Cemburu dengan Karyawan Baru, TKW Asal Indonesia Campurkan Bubuk Deterjen ke Dalam Susu Bayi Majikannya

“Putusan hakim menyatakan perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaan terpaksa. Hasilnya, Pasal 49 diterapkan di situ tidak dapat dipidana,” kata Henry.

Diketahui, dua polisi itu dibebaskan dari segala tuntutan terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Petugas PPSU di Jaksel Bakal Dipecat Pemprov DKI

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

[sas]

Komentar

Terbaru