Manaberita.com – DONI Salmanan crazy rich bandung, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Bareskrim Polri menyebut jika Doni menerima sebesar 80% keuntungan dari kekalahan member-nya.
Bareskrim Polri pun menilai jika konten YouTube yang dibuat oleh Doni seolah-olah untuk menjebak para korbannya.
“Delapan puluh persen dari kekalahan. Dia kan memberikan berita bohong bahwa ‘mainlah dengan saya’. Terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Dilansir dari detiknews.com, Selain itu, polisi mengatakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram. Polisi menduga 25 ribu member di Telegram merupakan member aktif.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Hingga saat ini polisi telah memeriksa total 22 saksi. Reinhard mengatakan polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (hari ini) ada lagi,” ucap Reinhard.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (9/3).
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan penahanan terhadap Doni.
(Rik)