Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex, Inilah Daftar Investasi Ilegal Tahun 2022

Manaberita.com – DONI Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Bareskrim Polri.

Nah untuk itu sebelum anda menjadi korban investasi bodong, sebaiknya cari tau terlebih dahulu, inilah daftar investasi ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 ini.

Dilansir dari Kontan.co.id via Kompas.com, Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Quotex. Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).

Sebelum menjadi tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada Selasa (8/4). Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.

Walhasil, pemeriksaan Doni Salmanan pun berlangsung hingga Rabu 9 Maret 2022 dini hari. Kemudian, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Doni Salmanan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok investasi ini berawal dari laporan terduga korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Selain Doni Salmanan, polisi juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi yakni Indra Kenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok investasi telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun.

Terbaru, salah satu platform investasi ilegal, yakni penyedia Robot Trading Viral Blast diketahui telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya.

Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya.

Baca Juga:
Reza Arap Diperiksa Hari Ini Terkait Pernah Terima Uang Rp1 M dari Doni Salmanan

“Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam belum lama ini..

SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal

Tongam bilang, dalam 5 tahun sebelumnya, tercatat SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Sementara sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup.

Dia menambahkan, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.

“Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

Daftar 16 investasi ilegal money game

Baca Juga:
Polisi Korban Pemerasan Sesama Polisi Ajukan Mundur dari Polri: Capek Tak Diusut-usut
  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin:

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited

Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Equity Crowdfunding tanpa izin

  1. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Sistem pembayaran tanpa izin

  1. thetokole.com

E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

Baca Juga:
Robot Trading Bodong Fahrenheit Bermarkas di Indonesia, Benerkah?
  1. Totole (mytotole.com)

E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

  1. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Penjualan langsung tanpa izin

Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya

  1. Smartplan Community

Perdagangan aset kripto tanpa izin

  1. Auto Sultan Community

Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

  1. Indonesia Binary Trader

Aggregator Broker Forex tanpa izin

  1. SMARTXBOT

Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

Baca Juga:
Merasa Difitnah dan Diadu Domba, Zulkiram Buka Suara Lewat Akun Instagramnya
  1. Antares

Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

  1. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

  1. PT Tiara Global Propertindo

Penawaran Investasi tanpa izin

  1. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)

Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

  1. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Money game/Penyelenggara TikTok Cash

  1. PT Exadana Visindo

Money game dengan profit 15% per minggu

  1. Go-Champion

Money game dengan sistem berjenjang

Baca Juga:
Bobol Kantor Divisi Humas Polri, Pria Ini Tak Sadar Sedang Maling di Markas Polisi
  1. Tiktok Cash

Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

  1. Berkah Berbagi 2020

Money game dengan modus saling membantu

  1. Gamebot.group

Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

  1. Komunitas Berbagi Rizki

Money game dengan modus saling membantu

  1. Commero

Money game dengan modus saling membantu

  1. Share Results

Money game dengan sistem berjenjang

  1. Coin Video 1-2-3

Money game dengan sistem berjenjang

Baca Juga:
Gereja Mormon Membayar $5 Juta Untuk Menyelesaikan Tuduhan Tentang Portofolio Investasi $32 Miliar
  1. Compass

Money game dengan sistem berjenjang

  1. Love Money

Money game dengan sistem berjenjang

  1. Umoney

Money game dengan sistem berjenjang

  1. Golden Age Asset/GAA

Money game dengan sistem berjenjang

  1. Snack Video

Penyelenggara konten video tanpa izin

Itulah beragam aplikasi berkedok investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat. Di tengah gempuran media sosial dan teknologi informasi, dugaan penipuan berkedok investasi seperti yang dilakukan Doni Salmanan maupun Indra Kenz berpotensi terjadi lagi. Masyarakat harus waspada dan meningkatkan literasi tentang investasi agar tidak menjadi korban.

(Rik)

Komentar

Terbaru