Investasi Bodong Dengan Kerugian Korban Capai Rp1,2 Triliun

MANAberita.com – INVESTASI bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading dengan nama Viral Blast berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri .

Melansir dari idntimes.com, Viral Blast memiliki skema ponzi dengan membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan membernya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Dikabarkan Menikah Dengan Kartika Putri, Inilah Jawaban Habib Usman Bin Yahya

1. Keuntungan dinikmati pengurus dan afiliatornya
Ramadhan menjelaskan, Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan, ditangkap, dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO dan masih proses pengejaran,” ujar Ramadhan.

2. Member mendapatkan keuntungan dari uangnya sendiri
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart menjelaskan, PT Tras Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada membernya untuk dapat digunakan trading.

Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Mahakam, Teman Sebaya Ketakutan dan Mengaku Tak Tahu

“Dalam pelaksanaannya, top up disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya. Keuntungan yang dijanjikan dalam berupa keuntungan tetap setiap bulannya dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri,” ujar John.

3. Polisi akan mengejar pelaku lainnya dan memeriksa saksi-saksi
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti Rp20 miliar, 68 rekening dan lima unit mobil. Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami saksi-saksi lainnya .

“Kita akan terus menindaklanjuti proses penyidikan ini dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang patut diduga tindak pidana yang dipersangkakan dalam tindak pidana ini,” kata John.
[SAS]

Komentar

Terbaru