Fakta Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

MANAberita.com – DUA terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, namun hakim menyatakan perbuatan mereka tidak bisa dijatuhi pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

Melansir Detiknews, dalam putusan, hakim menyinggung Pasal 49 KUHP yang menilai tindakan kedua terdakwa adalah pembelaan terpaksa.

“Menimbang bahwa pembelaan terdakwa yang mengatur pasal 49 KUHP pidana,” kata hakim.

Berikut bunyi pasal 49 KUHP pidana:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Baca Juga:
Istri Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Karena Dianggap Tak Mirip Dengan Foto yang Beredar, Pengacara Buka Suara!

Merujuk pasal di atas, perbuatan keduanya dinilai melakukan pembelaan terpaksa sehingga tidak dipidana. Keduanya dinyatakan menembak laskar FPI karena dalam situasi sedang membela diri di situasi tertentu.

Karena itu, keduanya dinyatakan lepas dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut mereka dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.

Yang dimaksud putusan lepas adalah lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum. Istilah lain putusan ini adalah ontslag van rechtsvervolging.

Baca Juga:
Terjadi Penembakan Yang Memakan Nyawa, Di Pusat Perbelanjaan Kopenhagen!

Putusan lepas dari segala tuntutan itu bisa terjadi, asal memenuhi syarat. Syaratnya adalah:

  1. Apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
  2. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf.
  3. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melainkan hukum administrasi negara.

Jika dilihat dalam amar putusan kedua terdakwa, maka kedua terdakwa ini lepas dari tuntutan jaksa, karena itu saat ini keduanya bebas bukan lagi tahanan rutan. Dakwaan jaksa terbukti, tetapi tuntutan pidana tidak bisa dikenakan terhadap Fikri dan Yusmin.

[sas]

Komentar

Terbaru