Manaberita.com – SEORANG oknum pegawai bank swasta di Kabupaten Kendal menggelapkan dana haji hingga miliaran rupiah. Dana tersebut beasal dari puluhan korban yang hendak melaksanakan salah satu kewajiban di Agama Islam.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang, mengacu pada laporan LP/B/I/2022/SPKT/Polda Jateng, tanggal 5 Januari 2022. Diketahui KAA menggelapkan dana haji senilai Rp1 miliar.
“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp25 juta ditambahi uang Rp11 juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Ini korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Pol Djuhandani, saat jumpa pers di halaman depan Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (15/3/2022).
Dilansir dari Liputan6.com, Untuk modus kedua yang dilakukan pelaku, kata Djuhandani, dengan cara menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji. Ada 36 orang yang menjadi korban modus ini dan masing-masing korban menyetor dana sekitar 25 juta.
“Jadi total korban dalam kasus ini ada 69 orang. Pelaku merupakan bagian pemasaran bank tersebut,” jelasnya.
Adapun total kerugian dana korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Hasilnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku seperti berfoya-foya.
“Sementara ini pelaku beraksi seorang diri. Dia kita tangkap saat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di Pacitan, Jawa Timur,” terang dia.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Djuhandani menyampaikan tersangka KAA adalah karyawan outsourcing yang ditugaskan sebagai marketing pada bank swasta di KCP Citraland di Layanan Satu Atap Kementerian Agama Kendal.
Tersangka meminta uang yang sudah disetorkan oleh calon nasabah kepada bagian teller senilai masing-masing antara Rp25 juta – Rp25,5 juta untuk diserahkan padanya, dengan alasan persyaratan administrasi belum lengkap. Dengan penyerahan uang kepadanya, ia menjanjikan akan membantu melengkapi kekurangan persyaratan para nasabah.
Sementara Ika selaku teller diminta untuk memberikan bukti slip setor dari bank swasta oleh pelaku. Akan tetapi pelaku tidak pernah menyerahkan uang beserta persyaratan administrasi calon haji kepada teller untuk didaftarkan porsi haji.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung seperti berkas audit bank, komputer, slip setoran korban, surat kontrak kerja pelaku.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 dan atau Pasal 374 dan atau Pasal 263, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.
Salah seorang korban bernama Tutik asal Sukorejo, Kendal mengaku telah menyetor uang sebesar Rp25,5 juta kepada pelaku. Ia juga dijanjikan pelaku akan berangkat haji cepat jika telah menyetorkan sejumlah uang.
“Tapi sampai tujuh bulan kemudian saya enggak dapat kepastian dari pelaku kapan saya akan berangkat,” pungkasnya.
(Rik)