Manaberita.com – SEORANG ayah di Solo, Jawa Tengah, melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan biada tersangka tersebut dilakukan di samping sang istri sendiri alias ibu korban. Tersangka melakukannya saat ibu korban sedang tertidur.
Melansir dari TribunJogja.com, Saat beraksi, pelaku menutupi dengan selimut agar tak ketahuan sang istri.
Remaja berinisial EGF (13) yang masih duduk di bangku SMP mendapatkan perlakuan keji dari sang ayah.
Pelaku adalah AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
AA merudapaksa anak kandungnya sendiri secara berulang kali sejak Desember 2021.
Pelaku telah menyetubuhi korban sampai delapan kali.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali,” kata Ade
AA menyetubuhi sang anak di rumahnya sendiri.
Bahkan pelaku beraksi di kamar rumah saat sang istri sedang tidur.
“Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur,” kata AA
Kepada polisi, AA mengaku mulai tertarik pada sang anak saat melihat korban buang air kecil di kamar mandi rumah.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.
Korban tidak akan dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan pelaku.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang tersebut menjadi penting bagi korban.
Korban memerlukan ponsel untuk pembelajaran secara daring.
Selain ada istri, adik korban juga berada di dalam kamar tersebut saat pelaku beraksi.
“Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana.”
“Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur,” imbuhnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya.
Teman korban lalu bercerita kepada Pakdhe korban hingga akhirnya diteruskan ke ibu korban, MEP (31).
Mendapat informasi tersebut, MEP membuat laporan ke SPKT Polresta Solo pada Minggu (6/3/2022).
Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti satu buah selimut warna merah, satu kaos warna cokelat, satu celana pendek warna cokelat, dan satu set pakaian dalam korban.
Pihak kepolisian juga melakukan visum pada korban pada Senin (14/3/2022).
Kini AA diancam pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 Junto pasal 76d, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti, Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dijelaskan lagi pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau 20 tahun,” kata Ade.
(Rik)