Kenakan Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Hukuman Dapat Diringankan

Manaberita.com – DONI Muhammad Taufik alias Doni Salmanan Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf tersebut sambil mengenakam baju tahanan berwarna oranye, pada saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

“Besar harapan saya masyatakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni di lokasi, Selasa.

Dilansir dari Kompas.com, Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.

Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.

“Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” pintanya.

Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.

Baca Juga:
Mantan CEO Starbucks Berselisih Dengan Bernie Sanders Karena Desakan Anti-serikat

“Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal,” ujar dia.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(rik)

Komentar

Terbaru