Minta Tanah Hanya untuk Instansi, Jokowi: Hanya untuk Pembangunan di IKN Nusantara

  • Kamis, 10 Maret 2022 - 23:05 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hanya untuk instansi yang membutuhkan lahan di ibu kota baru tersebut.

Jokowi menyampaikan hal tersebut kepada Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe bahwa tanah di IKN akan diserahterimakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan ibu kota Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” kata Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Pembahasan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3).

Dikutip dari CNN Indonesia,  Jokowi meminta Bambang dan Dhony selaku kepala dan wakil kepala otorita IKN untuk  menyetop segala penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Ia memerintahkan Kementerian ATR/BPN melakukan konsolidasi.

“Betul-betul disetop bukan hanya memperketat tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Nanti saya minta Pak ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN,” ujarnya.

Baca Juga:
Bayi Lahir Tanpa Wajah, Dokternya Malah Dipecat, Kok Bisa?

Diketahui, Kepala Otorita IKN Nusantara memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan tanah juga diharuskan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Salah satunya yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan.

Baca Juga:
Mobil Listrik Buatan Indonesia Jadi Mobil Resmi Delegasi KTT G20

“Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (3) UU IKN.

Jokowi pun sudah resmi melantik Bambang dan Dhony masing-masing sebagai kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Mereka akan memastikan pembangunan ibu kota baru tersebut terlaksana.

[sas]

Komentar

Terbaru