MANAberita.com – SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam keterangan video pada Senin (14/3/2022), memastikan kewenangan penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya.
Meskipun, label halal MUI telah diganti dengan Label Halal Indonesia, kewenangan ini masih sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40/2022 soal penetapan label halal.
Melansir Republika.co.id, menurut Amirsyah logo halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun mendatang.
[sas]