Oknum Polisi di Sumut Ditangkap, Akibat Diduga Peras Kepala Desa Rp 60 Juta

  • Rabu, 16 Maret 2022 - 22:15 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG oknum polisi di sumut diduga telah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Limbong, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Melansir dari detiknews, Diketahui jika oknum polisi tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Sergai.

“Betul (oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan pemerasan),” kata Kasatreskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Kapal Yang Membawa Pengungsi Haiti Terbalik Di Bahama, 17 Tewas

Menurut informasi, oknum polisi yang ditangkap itu adalah Briptu S. Dia ditangkap pada Kamis (10/3) yang lalu di sebuah rumah makan di Sergai.

Kepala Desa Limbong yang menjadi korban, Warsiadi, mengatakan oknum polisi itu meminta sejumlah uang kepadanya melalui pesan singkat. Modus dari permintaan uang itu karena adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan melaporkan Warsiadi ke Polda terkait permasalahan yang ada di desa.

“Melalui chat WA, dia minta ketemu karena ada laporan LSM ke Polda,” ucap Warsiadi.

Baca Juga:
Parah! Pemilik Galeri Menyemprot Wanita Tunawisma Di San Francisco, Akhirnya Ditangkap

Warsiadi mengatakan oknum polisi itu awalnya meminta uang Rp 80 juta. Namun akhirnya diberi pengurangan menjadi Rp 60 juta setelah dilakukan negosiasi.

“Awalnya Rp 80 juta menjadi Rp 60 juta,” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru