Otorita IKN Bakal Ambil Alih 14 Kementerian & Lembaga

  • Selasa, 22 Maret 2022 - 21:44 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – OTORITA Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengambil alih kewenangan 14 kementerian/lembaga. Hal tersebut bakal diresmikan melalui aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati mengungkapkan pihaknya sedang mendata kementerian/lembaga yang akan menyerahkan kewenangan ke Otorita IKN Nusantara.

“Kami sudah melakukan pendalaman berkoordinasi dengan K/L terkait dan sudah 14 kementerian lembaga yang sudah menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan atau urusan yang diserahkan kepada Otorita IKN,” kata Thomas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 yang disiarkan kanal Youtube IKN Indonesia, Selasa (22/3).

Melansir CNN Indonesia, Thomas menyampaikan kewenangan kementerian/lembaga yang akan diambil alih Otorita IKN Nusantara merupakan kewenangan delegatif. Kewenangan-kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan khusus Otorita IKN Nusantara yang telah diatur dalam UU IKN.

Baca Juga:
Presiden Joe Biden Untuk Merayakan Hari St Patrick Dengan Perdana Menteri Irlandia

Dia menyebut pemerintah sengaja memberi kewenangan super bagi lembaga baru itu. Pemerintah berharap Otorita IKN Nusantara bisa bergerak lincah dan mengebut pemindahan ibu kota negara.

“Terkait kewenangan dari K/L inilah kami lagi dorong sehingga tidak ada lagi istilah pembagian kewenangan. Kita serahkan seutuhnya kepada Otorita IKN,” ucapnya.

Meski demikian, tidak semua kewenangan kementerian/lembaga akan diambil alih lembaga tersebut. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga itu terbatas pada pengelolaan daerah ibu kota negara baru.

Baca Juga:
Perdana Menteri Polandia Morawiecki Mencari Referendum Tentang Migrasi Tidak Teratur

Dia mencontohkan Kemendagri menyerahkan pengelolaan pemerintahan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Nusantara kepada Otorita IKN Nusantara. Kewenangan khusus seperti konservasi lingkungan hidup akan tetap ditangani pemerintah pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Nah, argumen-argumen apa, kriteria-kriteria apa, yang tidak diserahkan, misalnya bersifat strategis nasional. Nanti kita rinci seperti apa,” tutur Thomas.

[sas]

Komentar

Terbaru