Pensiunan, Pengangguran, serta Karyawan Resign, Wajib Lapor SPT, Benarkah ?

  • Senin, 14 Maret 2022 - 10:21 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – UNTUK melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang dinilai memenuhi syarat subyektif dan obyektif Wajib Pajak.

Hal tetsebut dibuktikan dengan menggunakan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dilansir dari Kompas.com, Persyaratan subyektif dan obyektif tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif, seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Mereka yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah warga negara yang memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau dari Rp 54 juta per tahun.

Lantas, bagaimana dengan pensiunan, karyawan yang resign, dan pengangguran yang tidak bekerja?

1. Pensiunan

Pensiunan, meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP.

Baca Juga:
Pemkab OKUT-KPP Perpajakan Tandatangani MoU

“Jadi, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan,” ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP.
Namun, untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.

2. Karyawan yang resign

Selanjutnya adalah karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Meski tak lagi menerima gaji atau upah, kelompok ini disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.

Baca Juga:
Gokil! Keuntungan Terbesar Dalam 114 Tahun Sejarah Setelah Harga Minyak Dan Gas Melambung

“Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan,” ujar Neilmadrin.

Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan ini belum juga memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.

3. Pengangguran atau pekerja gaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP

Kelompok ketiga adalah siapa pun pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekalipun ia adalah seorang pengangguran atau pekerja dengan penghasilan yang masuk PTKP.

Baca Juga:
Sekjen PBB Menyerukan Pajak Rejeki Energi Demi Untuk Membantu Korban Iklim Dunia

Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.
Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran juga pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP itu harus mengajukan permohonan NE.

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:

1. Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
2. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif.
3. Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

(Rik)

Komentar

Terbaru