PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Beri Relaksasi Semua Aktivitas Kecuali Resepsi

  • Selasa, 22 Maret 2022 - 21:17 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel (levelling) di wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 22 Maret hingga 4 April 2022.

Pada PPKM dua pekan ke depan ini, pemerintah menghapus kategori Level 4 karena sudah tidak ada daerah yang tercatat dalam kategori ini.

Melansir CNN Indonesia, untuk jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 meningkat dari 55 menjadi 77 daerah. Kemudian, daerah yang berada pada Level 3 menurun, dari semula 66 menjadi 48 daerah.

Pada PPKM kali ini, pemerintah juga mencatat 6 daerah masuk level 1.

Mereka yakni Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) Kemudian di Jawa Timur ada Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Pemerintah juga memberikan sedikit relaksasi. Seperti pemerintah menetapkan kapasitas maksimal bioskop sebanyak 75 persen pad daerah PPKM Level 2, sementara sepekan sebelumnya hanya berkapasitas 70 persen. Pemerintah juga mulai memberlakukan kapasitas penuh pada daerah di PPKM Level 1.

Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali dua pekan ke depan.

  1. Work From Office (WFO)

Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

  1. Supermarket dan Pasar Rakyat

Pada PPKM level 1, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tidak ada pembatasan jam operasional.

  1. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga:
Pandemi COVID-19 Meningkat, PPKM Dibutuhkan Hingga WHO Cabut Status Pandemi COVID-19
  1. Aktivitas di Mal

Pada daerah PPKM Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti

vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

Baca Juga:
Jokowi Isyaratkan Akhir Tahun PSBB dan PPKM Dihentikan: Mungkin Nanti
  1. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga:
Waduh! Ada Wartawan Haiti Yang Tewas Ketika Meliput Kekerasan Di Ibu Kota, Karena Apa?
  1. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  1. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

[sas]

Komentar

Terbaru