Raup Rp 10 Juta Per Bulan, Suami Jual Istri di Michat Atas Kesepakatan Bersama!

  • Senin, 28 Maret 2022 - 19:04 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – UNIT PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota, Banten, mengamankan seorang pria berinisial AR (29) lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Melansir dari TribunMedan.com, Diketahui jika AR menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

“Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, pada Minggu (27/3/2022).

Maruli menuturkan, AR menjual istrinya melalui aplikasi perpesanan untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan jasanya.

Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.

“Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieksekusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000,” ujar Maruli.

Sebulan Rp 10 juta

Baca Juga:
Kenali Alasan Pria Jaman Sekarang Sering Menunda Pernikahan

Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut, kata Maruli, dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.

“Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta,” kata Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Mirisnya, saat menjalankan bisnis terlarangnya itu, AR dan EE mengajak anak kembarnya.
Namun, saat EE melayani pelanggan, sang anak yang masih berusia 6 tahun disembunyikan AR dibeda kamar.

Baca Juga:
Seorang Pria Lempar Bom Molotov hingga Bunuh Diri di Perbatasan Inggris

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat kontrasepsi, ponsel, uang tunai Rp 500.000.

AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun,” ujar Maruli.
(Rik)

Komentar

Terbaru