MANAberita.com – KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemerintah Arab Saudi telah menghapus syarat tes PCR dan karantina bagi jemaah haji asal luar negeri. Kini, jemaah haji asal RI tak perlu tes PCR lagi saat keberangkatan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana, dalam RDP Komisi VIII DPR dengan Panja BPIH tahun 1443 H dengan Sekjen dan Kapus Haji, Selasa (22/3/2022).
“Haji tahun ini, 2022, jika betul dilaksanakan itu masih berlangsung dalam keadaan pandemi. Saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak lagi memberlakukan atau mensyaratkan hasil pemeriksaan PCR untuk pelaku perjalanan ke Arab Saudi serta tidak memerlukan karantina,” ucap Budi.
Dia mengatakan terjadi pelonggaran protokol kesehatan di Arab Saudi. Dia menyebut seluruh WNI yang hendak ke Saudi tak perlu lagi menjalani tes PCR saat keberangkatan.
“Semua jemaah, semua warga negara Indonesia yang ingin ke Saudi tidak perlu lagi pemeriksaan apapun dan juga tidak memerlukan proses karantina. Namun penggunaan masker hanya diwajibkan di ruang tertutup. Sedangkan di ruang terbuka sudah tidak diwajibkan lagi,” ucapnya.
Namun, dia menjelaskan para jemaah haji tetap harus menjalani tes PCR saat hendak pulang ke Indonesia. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi jemaah haji masih dipersyaratkan menunjukkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2×24 sebelum memasuki Indonesia. Selanjutnya, masih dilakukan karantina selama 1 hari di Asrama Haji dan pemeriksaan ulang PCR,” tuturnya.
“Untuk jemaah haji kalau dilaksanakan hari ini, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali. Tapi saat kedatangan itu dilakukan PCR satu pertama saat jemaah mau pulang ke Indonesia. Kedua setelah sampai ke Indonesia,” sambung Budi.
Meski demikian, dia mengatakan hal itu merupakan aturan yang ada saat ini. Dia mengatakan aturan tersebut bisa saja berubah saat masa haji.
[sas]