Manaberita.com – SEMUA aset-aset milik afiliator Binomo, Indra Kenz, serta afiliator Quotex, Doni Salmanan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah disita oleh polisi.
Diketahui jika keduanya menjadi tersangka atas kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir dari detiknews, Total nilai aset milik Indra Kenz yang akan disita polisi adalah Rp 57,2 miliar. Sebanyak Rp 43,5 miliar yang terdiri atas rumah megah hingga kendaraan mewah di antaranya kini sudah disita.
Begitu juga dengan aset milik Doni Salmanan, yang totalnya Rp 64 miliar telah disita Bareskrim Polri. Aset puluhan miliar rupiah itu terdiri atas rumah, belasan motor mewah, dan supercar.
Kasus dua ‘crazy rich’ ini mendapat sorotan besar dari publik, termasuk di media sosial. Video penyitaan mobil Porsche dan motor gede Doni Salmanan ramai beredar di mana-mana. Muncul pertanyaan di media sosial, apakah koruptor juga dimiskinkan dan diperlakukan seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz?
Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pernah dipakai oleh penegak hukum untuk menjerat sejumlah tersangka korupsi yang kemudian menjadi terpidana. Aset-aset berupa mobil, motor, hingga rumah mewah disita oleh penegak hukum. Penyebabnya adalah pengadilan memutuskan barang-barang mewah tersebut dibeli oleh mereka dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran hingga triliunan rupiah.
Berikut cerita koruptor-koruptor yang ‘dimiskinkan’ kala aset-aset mewahnya disita:
Puluhan Mobil Eks Bupati HST Disita
Kasus bermula saat KPK menangkap Abdul Latif, yang kala itu menjabat Bupati Hulu Sungai Tengah pada 2018. Selama proses penyelidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan terkait kasus korupsi suap Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di antaranya Cadillac dan tujuh truk molen.
Total gratifikasi yang diduga terima Latif adalah Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5-10 persen setiap proyek.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, KPK menduga Abdul Latif telah melakukan pencucian uang. KPK menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, antara lain 2 unit unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, dan 1 unit Ducati Streetfighter 848.
Aset Sitaan Kasus ASABRI
Kasus korupsi dan TPPU dalam skandal ASABRI membuat negara rugi Rp 22 triliun lebih. Dalam kasus itu, aset terpidananya Heru Hidayat dirampas untuk negara, yaitu berupa sejumlah bidang tanah hingga mobil-mobil mewah, yaitu Lexus Type RX200T F-Sport 4×4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.
“Satu unit mobil merek Lexus Type RX200T F-Sport 4×4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam, telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggunakan hasil uang korupsi, dirampas untuk negara,” ujar hakim.
“Satu unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen telah diserahkan ke ASABRI oleh tersangka sehingga dirampas oleh negara,” sambungnya.
Namun, ada aset sitaan lain yang dikembalikan ke Heru Hidayat. Bahkan salah satunya merupakan kapal tanker terbesar di Indonesia.
“Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tutur hakim.
Aset Sitaan ‘PNS Tajir’ Rohadi
Rohadi adalah mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dia telah berstatus terpidana atas kasus korupsi mafia perkara dan TPPU.
Aset-aset Rohadi yang dihasilkan dari korupsi telah dirampas negara. Aset yang disita itu terdiri dari 16 unit mobil, rumah, tanah hingga uang tunai miliaran rupiah. Berikut ini harta Rohadi yang dirampas negara:
- Satu mobil Pajero B-8-RPC
- Satu mobil Yaris B-1319-PV
- Satu mobil ambulans E-9934-RZ
- Satu moil Fortuner B-8-RHD
- Satu mobil Pajero Sport B-1-RPC
- Satu mobil Mercedes-Benz B-1418-SAK
- Satu Toyota Alphard B-1-NMI
- Satu Toyota Alphard B-69-YTI
- Satu Toyota Alphard B-2-NMI
- Satu Pajero Sport B-2-RPC
- Satu Kijang Innova B-710-RHD
- Satu Toyota Agya E-1157-RA
- Satu Toyota Camry B-68-RHD
- Satu Toyota B-249-JR
- Satu Fortuner B-5-RPC
- Satu Pajero sport B-4-RPC
- Lahan di Indramayu
- Lahan di Desa Ciherang, Cianjur
- Rumah di Kompleks Grand Royal Residence I Blok F4
- Ribuan meter persegi tanah di Indramayu yang dijadikan proyek real estate, kawasan wisata (water boom), rumah sakit dan sekolah tinggi ilmu kesehatan
- Uang cash Rp 700 juta
- Uang Rp 50 juta
- Uang Rp 32,5 juta
- Uang Rp 32,5 juta
- Uang Rp 50 juta
- Uang Rp 100 juta
- Uang Rp 50 juta
- Uang Rp 82,5 juta
- Uang Rp 210 juta
- Uang Rp 100 juta
- Uang Rp 67,5 juta
- Uang Rp 220 juta
- Uang Rp 32 juta
- Uang Rp 307 juta
- Uang Rp 172 juta
- Uang Rp 116 juta
- Uang Rp 48 juta
- Handphone sebanyak 5 unit
(Rik)