Manaberita.com – SEKRETARIAT DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa anggaran pengadaan baju dinas sebesar Rp 1,7 miliar sudah sesuai ketentuan berlaku. Pengadaan baju dinas baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Melansir dari detikcom, Hal tersebut dikatakan oleh Sekertaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah
“Di Pasal 12-nya mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d,” kata Sekertaris DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Firmansyah menjelaskan, di Pasal 12 PP itu disebutkan setiap pimpinan maupun anggota dewan setiap tahunnya mendapat lima setel pakaian dinas beserta atribut yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
“Saya tegaskan bahwa Rp 1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel,” jelasnya.
Firmansyah merinci harga tiap baju dinas tersebut di antaranya Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang. Kemudian, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
“Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol,” ucapnya.
Dia juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya. Seluruh anggaran sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
“Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kita tuangkan karena udah masuk perencanaan,” imbuhnya.
Lebih Rendah Dibanding Tahun Lalu
Anggaran pengadaan baju dinas di tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Pada 2021, total anggaran pengadaan baju dinas anggota DPRD mencapai Rp 3,92 miliar.
Kepala Subbagian Perlengkapan Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sugeng mengatakan perbedaan anggaran ini karena pada 2021 memasukkan belanja pakaian sipil lengkap (PSL) sebesar Rp 542 juta.
“Kan ada satu jenis yang pakaian itu selama satu periode (5 tahun) hanya diberikan dua kali seusia PP 2017. Kalau tahun ini kita PSL enggak, tapi tahun lalu ada PSL dua setel. Tahun ini ada empat tanpa PSL,” jelasnya.
Anggaran Baju Dinas DPRD Rp 1,7 M Disorot
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut berasal dari APBD DKI 2022.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (29/3), paket tersebut diberi nama Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD dengan kode 33763197.
“Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan Kerja Sekretariat DPRD. Tahun anggaran 2022,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Situs itu menuliskan spesifikasi pekerjaan adalah pakaian dinas dan atribut DPRD. Ada empat sumber dana yang tertera.
“Produk dalam negeri, ya. Usaha kecil/koperasi, ya,” demikian tertulis dalam situs itu.
“Total pagu Rp 1.746.645.560 (Rp 1,7 miliar),” demikian tertulis di situs tersebut.
Paket itu diperbarui pada 3 Maret 2022. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Mei 2022. Pelaksanaan kontrak pada Mei 2022 dengan akhir Desember 2022. Pemanfaatan barang/jasa dimulai Juni 2022 dengan akhir Desember 2022.
(Rik)