Bela KAI, Pakar Hukum: Sopir Mobil Ditabrak KRL Bisa Dituntut

  • Jum'at, 22 April 2022 - 10:56 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – GURU Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut. Ustaz Ahmad Yasin heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang di Depok.

Hibnu menerangkan penentuan siapa pihak yang salah terkait insiden itu adalah soal ada-tidaknya tanda atau isyarat kereta akan melintas. Hal tersebut diatur dalam UU Perkeretaapian, dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kalau dalam UU Perkeretaapian, kereta api harus diberikan jalan utama, atau didahulukan. Kedua, dalam UU itu, kalau ada pintu atau tanda lain, kan ini yang harus kita tahu, adakah isyarat lain bahwa kereta mau lewat,” kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Melansir dari detikcom, Pintu atau isyarat lain yang dimaksudnya bukan berarti pintu otomatis dengan lampu peringatan dan sirine. Palang sederhana yang dibuka tutup manual, atau tanda isyarat lain sudah memenuhi syarat adanya tanda kereta melintas.

“Nah, kalau di UU Perkeretaapian, kan isyarat banyak, tak hanya isyarat resmi, palang sudah mau diturunkan, atau mungkin tanda bunyi,” katanya.

Diketahui, penjaga perlintasan sudah mulai menurunkan palang dan berteriak saat mobil ada di perlintasan sebidang. Hibnu menyebut, tindakan itu sudah menandakan bahwa ada isyarat dan tanda kereta akan melintas.

“Kalau melihat cerita seperti itu, ya memang harus dibuktikan, kalau sudah ada isyarat lain, pihak kereta api benar dan bisa menuntut,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan KAI menuntut sopir mobil sudah benar. KAI salah jika petugas penjaga perlintasan lalai, atau tidak ada tanda sama sekali.

“Kalau seperti itu, Kereta Api benar. Hal tidak benar, misalkan penjaga kereta api lalai, dan tidak ada bukti tanda, atau tanda lain, atau isyarat lain,” ujarnya.

Baca Juga:
Seorang Pria Texas Telah Dihukum Karena Pembunuhan Besar-besaran Dalam Penembakan Terhadap Tiga Remaja

Hibnu mendukung langkah dari PT KAI yang bakal menuntut sopir mobil yang akhirnya menyebabkan tabrakan. “Sebagai pelajaran masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ustaz Ahmad Yasin terancam dituntut oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) buntut kecelakaan KRL di perlintasan Citayam, Depok, Jawa Barat. Yasin merupakan pengemudi mobil yang selamat setelah tertabrak KRL.

“Buntut kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota pada Rabu (20/4), PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Kamis (21/4).

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ngeri! Kematian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Saat Lebaran Idul Firtri Di Bangladesh Mencatatkan Rekor

Sopir Merasa Tak Salah

Yasin mengaku heran akan dituntut KAI usai mobilnya tertabrak KRL di perlintasan sebidang Jl Rawa Geni, Citayam, Depok.

“Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang kok harusnya (palang pintu perlintasan) kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual,” ujar Ahmad Yasin saat dihubungi detikcom, Rabu (20/4/2022).

Ahmad Yasin menilai dirinya tidak bersalah dalam kecelakaan ini. Sebab, menurutnya, ia melintas saat palang pintu perlintasan masih terbuka.

Baca Juga:
Waduh! Guru Ditikam di Sekolah Dalam Serangan Pisau

“Saya sendiri kan nggak bersalah, karena tadi itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup,” katanya.

Menurutnya, justru seharusnya KAI membuat palang pintu perlintasan yang aman agar tidak menimbulkan korban jiwa.

“KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan,” tuturnya

(rik)

Komentar

Terbaru