Biadab! Diduga Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Ayah di Aceh Ditangkap Polisi

  • Jum'at, 22 April 2022 - 10:13 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG ayah berinisial JM (43) di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pelaku memperkosa korban hingga delapan kali.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Seperti dilansir dari detikcom via Antara.

Polisi menangkap JM di rumahnya di Kecamatan Mesjid raya Aceh Besar usai menerima laporan dari ibu korban. Aksi bejat itu dilakukan JM di rumahnya sejak awal 2021 hingga pertengahan April 2022.

Baca Juga:
Waduh! 3 Turis Ditikam Di Puerto Rico Setelah Disuruh Berhenti Syuting Di Lingkungan Populer

“Pertama kali terjadi November 2021, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” ujarnya.

Ryan menyampaikan kasus pemerkosaan terungkap setelah korban memberanikan diri memberitahu peristiwa tersebut kepada ibunya. Hingga akhirnya ibu korban membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.

“Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya.

Baca Juga:
Kabar Terbaru! Kasus Pria di Angkot Raba Payudara Seirang Karyawati

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian Kompol Ryan.

(Rik)

Komentar

Terbaru