MANAberita.com – INDONESIA Police Watch (IPW) mendesak Polri agar tak berlebihan dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia hingga demonstrasi akbar protes Presiden Joko Widodo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Nusantara (SI) di Jakarta, Senin (11/4) besok.
Tindakan berlebihan ini salah satunya adalah mengganti pasukan pengendalian massa (dalmas) dengan pasukan Huru Hara (PHH).
Melansir CNN Indonesia, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menegaskan pergantian pasukan menjadi PHH justru dapat memicu gesekan dan akhirnya membuat bentrokan antara mahasiswa pendemo dengan aparat. PPH boleh turun bila situasi massa benar-benar chaos dan tak terkendali.
“Pasukan huru hara harus dihindari dan dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali. Karena akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos,” jelas Sugeng, Minggu (10/4).
Sugeng mengingatkan aksi BEM SI 11 April merupakan kegiatan penyampaian pendapat yang dilindungi Undang-Undang dan Aparat Pemerintah termasuk Polri dan TNI wajib untuk melindungi dan mengamankannya.
Oleh karenanya, Polri sebagai garda di depan harus dapat menghargai hak warga, masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya melalui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang baku.
Sehingga, tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan dalmas.
Sebelulmnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Mahfud juga menekankan, aparat pengamanan yang bertugas selama aksi, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi membawa senjata peluru tajam.
Demo mahasiswa yang akan digelar 11 April 2022 merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu yang tetap akan menuntut agar Presiden Jokowi untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.
(sas)