Kronologi Pemuda di Muara Enim Pukuli Ayah Kandung Hingga Dilarikan ke RS

MANAberita.com – JS (17) warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim diamankan Polisi usai menganiaya ayah kandungnya hingga babak belur.

Kronologi kejadian,  korban WJ (71)  sedang duduk santai dekat pintu depan rumahnya, Jum’at (22/4/2022) sekitar pukul 21.30.

Kemudian datang pelaku dengan menendang-nendang dinding teras rumah secara berulang kali.

Karena berisik, lalu korban menegur dengan nada keras dan sedikit marah sembari mendekati pelaku dan menampar pipi pelaku sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.

Mengutip tribunnews, pelaku bukannya berhenti malah sebaliknya tidak terima dan marah dengan memberikan perlawan yakni memukul wajah korban menggunakan tangan kanan secara berulang kali sehingga korban terjatuh.

Meski sudah terjatuh, pelaku bukannya berhenti atau kasihan tetapi malah menendangkan kakinya ke wajah korban berulang-ulang kali serta menjambak rambut korban dan membenturkan kepalanya ke diding rumah.

Baca Juga:
Bahar Smith Minta Dibebaskan dari Dakwaan JPU

Namun beruntung ketika kejadian tersebut ada warga yang melihat dan langsung melerainya.

Karena luka-luka lebam yang dideritanya cukup parah akhirnya oleh keluarganya korban langsung dibawa ke rumah sakit Bunda Prabumulih untuk dirawat, dan sebagian lagi melaporkan kejadian tersebut Sabtu (23/4/2022) ke Polsek Rambang Lubai.

Usai menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi dari pihak keluarga korban bahwa pelaku masih berada di rumahnya sehingga langsung dijemput dan dilakukan penahanan.

Baca Juga:
Viral di Medsos, Pengeroyokan Sekelompok Pemuda di Bandung

Menurut pengakuan tersangka JS, bahwa Ia kesal karena sering dimarahi orang tua kandungnya tersebut.

Dan ketika kejadian, ia emosi dan khilaf sehingga melampiaskan kekesalan tersebut ke orangtuanya.

“Aku kesal dan khilaf pak mukul Bapak. Aku nyesal nian pak,” katanya.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, membenarkan adanya kejadian tersebut yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni anak memukul ayah kandungnya.

Baca Juga:
Kesal Anaknya Kerap Rewel, Ibu di Boyolali Siksa Bocah 6 Tahun Hingga Tewas

Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Polsek Rambang Lubai, dan korban sedang di rawat di RS Bunda Prabumulih.

Atas perbuatan tersebut korban akan diancam pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Karena masih dalam satu keluarga, apalagi bapak dengan anak kita akan mengupayakan perdamaian dahulu,” tutup Kapolsek.

(sas)

Komentar

Terbaru