Manaberita.com – KASATPOL PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Melansir dari detikcom, Diketahui jika Iqbal ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang lainnya.
“Untuk tersangka kami beri inisial, pertama adalah S, yang kedua adalah MIA (Muhammad Iqbal Asnan), yang ketiga AKM, dan yang keempat adalah A,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dalam keterangannya di Mapolrestabes Makaassar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 20 orang saksi.
“Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 20 orang dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Budi mengatakan kasus penembakan maut ini terkait dengan cinta segitiga. Dia menegaskan penembakan ini adalah masalah pribadi pelaku.
“Untuk motif daripada pelaku ini adalah cinta segitiga, motif pribadi. Tidak ada teror di Kota Makassar, tapi ini adalah masalah pribadi sehingga terjadi penembakan pada hari Minggu 3 April 2022,” tegasnya.
(Rik)