Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas Kena PPN, Pengusaha: Mana Mau Konsumen Bayar

  • Jum'at, 15 April 2022 - 01:33 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENGUSAHA penjual mobil bekas mengaku baru saja bernapas lega usai penjualannya mengalami kenaikan. Namun, kini berbagai strategi penjualan kembali dikerahkan karena adanya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.

Pemilik Showroom Jordy Mobil, Andi Supriadi menceritakan, saat ini tren penjualan mobil sudah mulai naik, namun belum sepenuhnya normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

Melansir cnbcindonesia.com, Andi mengaku, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022, animo masyarakat terhadap mobil bekas agak menurun dibandingkan tahun lalu, diperkirakan karena berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah 2022.

Padahal pada awal tahun 2022, permintaan mobil bekas di tempatnya meningkat hingga 300% dibandingkan permintaan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kasihan Berbuah Penyesalan, Mobil Angkot Agus Lenyap

“Di bulan Maret agak menurun, sampai minggu kemarin, karena ada pameran mobil baru. Setiap tahun kalau ada pameran mobil baru, mobil bekas pasti adem (sepi),” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/4/2022).

Showroomnya yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat, Andi banyak menjual mobil-mobil segmen kelas menengah ke atas, mulai dari Brio, Fortuner, Alphard, Wuling, HR-V, dan CR-V. Adapun harga mobil bekas yang dijual oleh showroom Jordy Mobil berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang tertuang di dalam PMK 65/PMK.03/2022, dengan tarif PPN 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022, diakui Andi akan berimbas terhadap penurunan keuntungan usahanya.

Karena, menurut Andi konsumen akan keberatan jika harus dibebankan adanya PPN. Mau tidak mau, Andi harus bersedia untuk mengurangi keuntungannya.

Baca Juga:
Pemkab OKUT-KPP Perpajakan Tandatangani MoU

Er3w”Kalau konsumen dikenakan biaya kayak gitu (PPN 1,1%) pasti gak mau. Kecuali mobil baru, mereka akan terpaksa. Kalau mobil bekas gak bisa, karena kita itu sistem nego. Kita paling hitungan harga kita saja,” jelasnya.

“Paling keuntungan kita yang diambil. Karena konsumen mobil bekas 100% (hampir kebanyakan) mana mau bayar pajak. Mereka beli aja, mereka nanya soal pajak, pajaknya aktif atau tidak,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diatur di alam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Ketentuan tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas sebagaimana PMK No. 65/2022 adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Baca Juga:
Tabrakan, Pengemudi Mobil ini Dipukuli Oleh Pengendara Motor Gede

Menurut Andi, pemerintah harus bijak dalam menerapkan tarif PPN kepada pengusaha mobil bekas. Di tengah harga mobil bekas stabil, untuk memutar roda ekonomi yang masih belum pulih karena pandemi Covid-19, pengusaha mobil bekas seharusnya juga diberikan insentif.

“Pemerintah harusnya mikir juga. Kita nyewa tempat saja sudah mahal, bayar pegawai, operasional. Saya rasa kurang bijak untuk menaikan PPN di kondisi sekarang,” keluhnya

“Kita keberatan sekali, kita bayar pajak setiap tahun laporan pajak. Terus kalau konsumen kita kenakan pajak lagi, ya sudah selesai. Itu pasti mengurangi pendapatan kita,” ujar Andi lagi

(sas)

Komentar

Terbaru