Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Jadi Tersangka

MANAberita.com DUA tersangka baru terkait kasus Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo kemarin

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

Melansir detikcom, Whisnu mengungkapkan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Whisnu belum memberi informasi lebih detail mengenai penahanan tersebut.

Baca Juga:
Loh? Dipuji Oleh Beberapa Orang Sebagai Pahlawan, Pria Lebanon Menyerahkan Diri Setelah Penyanderaan di Bank

“Ditahan di Bareskrim,” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus Binomo, Vanessa Khong, dan ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

“Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (18/4).

Baca Juga:
Tersangka Menaruh Dendam Terhadap Organisasi Yang Dia Yakini Terhubung Dengan Shinzo Abe

Gatot mengatakan Vanessa dan Rudiyanto tiba di gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka Nathania, Kesuma selaku adiknya Indra Kenz, akan dipanggil pada Rabu (20/4) nanti.

“Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022,” katanya.

(sas)

Komentar

Terbaru