Tersangka Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Terdeteksi Tinggalkan RI Bulan Maret

  • Jum'at, 01 April 2022 - 22:27 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – POLRI mendeteksi bahwa tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, yakni Pendeta Saifuddin Ibrahim meninggalkan Indonesia sejak bulan Maret 2022. Saifuddin saat ini diduga berada di Amerika Serikat.

Dilansir dari Merdeka.com, Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko

“Iya, dugaan kita (tinggalkan Indonesia) pada bulan (Maret 2022),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (1/4).

Polisi menduga Saifuddin pergi meninggalkan Indonesia usai video yang diupload pada channel youtubenya viral. Dalam video tersebut, Saifuddin untuk meminta 300 ayat di Alquran dihapus.

“Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen,” katanya.

Gatot mengatakan polisi mendapatkan rekam jejak keberangkatan Saifuddin pada bulan Maret ke Amerika Serikat berdasarkan data Imigrasi.

“Nah dia itu kelihatannya menurut data imigrasi sepertinya bulan itu dia berangkat ke Amerika. Berdasarkan data dari imigrasi. Itu masih kita koordinasikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Amerika Berterimakasih Atas Dukungan Polandia Kepada Ukraina

Meskipun Saifuddin kabur ke luar negeri, polisi akan tetap melakukan pendalaman kasus dugaan penistaan agama tersebut lewat saksi ahli bahasa dan agama

“Nah meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu. Kan ada saksi ahli bahasa, maupun ahli terkait agama islam,” lanjutnya.

Polisi juga tengah fokus untuk menyiapkan bahan data untuk memboyong Saifuddin kembali ke tanah air guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Pemimpin Muslim Meningkatkan Kewaspadaan Setelah ‘Insiden Kebencian’ di Masjid Kanada

“Nah langkah-langkah selanjutnya kita masih koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait keberadaan beliau,” tuturnya.

Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Rik)

Komentar

Terbaru