Manaberita.com – KOLONEL Inf Priyanto singgung perihal video viral yang kemudian mengungkap hilangnya Handi Saputra-Salsabila.
Ia menuding jika video tersebut membuat dirinya dihakimi publik lebih dulu sebelum akhirnya diadili karena membunuh sejoli tersebut.
Melansir dari detikcom, Seperti yang diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, serta menyembunyikan mayat Handi dan Salsa.
Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penasihat hukum Kolonel Priyanto, Letda Aleksander Sitepu menyampaikan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Aleksander menjelaskan bahwa kasus ini menyita perhatian publik. Ia menyebut Priyanto sudah dihukum lebih dulu oleh publik.
“Perkara yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini memang merupakan perkara yang menonjol dan menarik perhatian publik setidaknya dalam beberapa bulan terakhir. Upaya untuk menghukum terdakwa pada dasarnya telah terjadi sejak diunggahnya video peristiwa di media sosial,” kata Aleksander.
Aleksander mengatakan Kolonel Priyanto sudah dihukum oleh publik lebih dulu tanpa ada putusan peradilan. Dia menilai tekanan masyarakat seolah-olah menunjukkan terdakwa sebagai pembunuh keji.
“Terdakwa seolah telah dihukum terlebih dahulu tanpa adanya putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Trial by the press dan tekanan masyarakat seolah hanya menunjukkan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 sebagai pembunuh keji yang telah membuang jenazah korban,” tuturnya
Alaksander mengungkap bahwa Priyanto siap menanggung semua perbuatannya. Tetapi di satu sisi hukum Indonesia menganut asa praduga tak bersalah.
“Secara ksatria terdakwa telah mengakui perbuatannya dan siap untuk menanggung semua perbuatan yang terdakwa lakukan. Akan tetapi apakah terdakwa harus menanggung suatu akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya? Hukum Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Dia berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya jika terbukti bersalah. Kendati demikian, Aleksander menilai Priyanto layak dibebaskan.
“Apabila memang terdakwa bersalah, hukumlah sesuai dengan perbuatan yang ia lalukan. Akan tetapi, terdakwa tidak bersalah maka kiranya layak dan pantas jika terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegasnya.
(Rik)