Manaberita.com – SEORANG pemuda inisal AA (22), pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, nekat melakukan aksi merampok sopir taksi online, MR, Selasa (24/5/2022).
Akan tetapi, nasib sial dialami pelaku, pelaku malah terkunci di mobil lantaran korban melawan.
Melansir dari iNews.id, Kapolsekta Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengatakan, percobaan perampokan itu bermodus penumpang. Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui memarkir sepeda motornya di Perumahan BAP Jalan Juanda.
AA kemudian memesan taksi online dengan titik penjemputan di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, dengan tujuan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Jadi pelaku ini berpura-pura menjadi penumpang dengan memesan gocar tujuan Sungai Kunjang. Tetapi saat menuju tempat tujuan, pelaku meminta agar diantar ke Jalan Kahoi 10,” katanya.
Pelaku yang diduga sudah mengenal lokasi tersebut tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk di bagian leher dan punggung hingga bersimbah darah.
Namun meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melakukan perlawanan dan langsung berteriak meminta pertolongan. Keributan tersebut kemudian menarik perhatian warga sehingga pelaku panik dan berusaha melarikan diri menuju Pasar Kedondong.
“Pelaku berusahan melarikan diri dan dikejar warga. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan kebetulan di lokasi ada anggota Polsek Sungai Kunjang yang sedang berpatroli kemudian mengamankan pelaku,” katanya.
Pelaku yang diamankan Satuan Anti Bandit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang kemudian dibawa ke Mapolsek. Sementara korban yang menderita luka parah dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan medis.
Kompol Made menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan percobaan perampokan lantaran terbelit masalah ekonomi. AA diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan roda empat dan sepeda motor, pisau dapur dan pisau lipat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Rik)