Manaberita.com – LBH Makassar dan LBH Apik mendampingi 4 orang mahasiswi yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual pria H, oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM).
Para korban tersebut memberikan pengakuan yang beragam, mulai dilecehkan saat bimbingan skripsi hingga tidur di pangkuan korban.
“(Bentuk pelecehen seksual) Mulai dari verbal sampai fisik seperti meraba paha, ada juga dimana pelaku tiba-tiba tidur di pangkuan korban,” kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi kepada detikSulsel, Rabu (22/6/2022).
Menurut Resky, modus pelecehan seksual tak hanya saat bimbingan skripsi. Pelecehan tersebut juga terjadi saat korban berinteraksi biasa dengan dosen H di lingkungan kampus.
“Sementara ini 4 (mahasiswi). Tidak semua juga saat bimbingan, ada juga saat berinteraksi biasa di kampus,” ungkapnya.
Empat orang mahasiswi UNM itu mengaku dilecehkan oleh oknum dosen yang sama. Oknum dosen tersebut berinisial H.
Keempat mahasiswi UNM ini mengaku dilecehkan oleh oknum dosen yang sama. Yaitu dengan inisial H.
“Dosen yang sama. Iya (dosen inisial H),” terangnya.
Oknum dosen H menjalani sidang kode etik atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya. Sidang kode etik digelar di Kampus UNM Gunung Sari, Jalan AP Pettarani, Makassar pada Selasa (14/6) lalu.
Dalam sidang ini, mahasiswi yang menjadi korban dihadirkan dan dimintai keterangan.
“Sidang kode etik itu mendengar keterangan korban,” ujar Resky Pratiwi, Rabu malam (22/6).
Pada saat sidang dosen H sebagai terlapor tidak dihadirkan. Menurut Resky, sidang ini digelar dalam waktu yang berbeda antara dosen H dengan mahasiswi.
“Agendanya memang beda. Jadi waktu kami dampingi itu dengar keterangan korban saja,” katanya.
Usai sidang kode etik dengan agenda meminta keterangan korban selesai, pihaknya mengaku tidak tahu kapan putusan sidang diumumkan.
“Yang telah disampaikan setelah itu katanya 14 hari setelah tanggal 14 baru ada putusan. Tapi 14 hari jeda itu kita tak disampaikan apa-apa yang dilakukan, kenapa 14 hari, itu juga tidak jelas ke korban,” katanya.
Dilansir dari detikcom, Sejumlah pihak di UNM pada saat di konfirmasi terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap dosen H. Namun tak banyak yang dijelaskan.
“Mohon maaf saudara nggak bisa kasi info karena belum dapat info,” kata Humas UNM Burhanuddin saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, Wakil Rektor III UNM Sukardi Weda mengatakan penjelasan sebaiknya disampaikan langsung pihak komisi kode etik UNM. Namun Ketua Komisi Kode Etik Prof Sahrul M belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat coba dihubungi.’
“Bisa dikomunikasikan ke Ketua Komisi Kode Etik,” kata Sukardi saat dimintai konfirmasi terpisah.
(rik)