MANAberita.com – SEBUAH video yang meresahkan sedang beredar luas di media sosial. Pasalnya terlihat seseorang yang dianiaya dengan cukup brutal oleh teman-temannya.
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan karena masalah utang piutang. Meski begitu, belum ada keterangan jelas mengenai utang piutang seperti apa yang menyebabkan korban sampai habis-habisan dihajar oleh teman-temannya.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut ialah akun Instagram @majeliskopi08. Berdasarkan keterangan video tersebut direkam di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (26/6/2022).
Mengutip suara.com, tampak seseorang tengah meringkuk di ranjang dan seperti melindungi kepalanya. Aksi yang masuk akal lantaran setelahnya ia seperti dihajar oleh beberapa wanita.
Sejak awal video juga terlihat seorang wanita tengah menjambak rambut korban. Kemudian terlihat wanita lain dengan setelan putih-putih yang datang menerjang, menendang hingga menghajar habis-habisan si korban.
Tak berhenti sampai di situ, korban lantas ditarik turun dari ranjang dan kembali dihajar di lantai. Mirisnya hal ini bukan cuma direkam melainkan dibiarkan saja oleh beberapa wanita lain yang berada di kamar yang sama.
Beredarnya video ini jelas begitu meresahkan. Apalagi karena aksi main hakim sendiri seperti yang terlihat di video sejatinya tidak diperbolehkan.
Oleh karenanya polisi langsung bergerak meringkus para pelak yang akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia pada Selasa (28/6/2022) pukul 01.15 WITA.
“Personel Buser 77 Polresta Kendari berhasil membekuk dua wanita yang menganiaya rekannya secara brutal,” ungkap @majeliskopi08, Selasa (28/6/2022).
“Kedua wanita itu ditangkap setelah video penganiayaan keduanya beredar di media sosial. Aksi penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi soal utang piutang,” sambungnya.
Terlihat kedua wanita yang sudah tega menganiaya rekannya itu hanya bisa tertunduk ketika diamankan oleh aparat polisi.
Video ini jelas menuai beragam respons warganet. Banyak yang menyayangkan keduanya yang bertindak barbar dan malah berujung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Utang gak kebayar malah tekor masuk jeruji…” komentar warganet.
“Primitif sekali,” ujar warganet.
“Yang rekam siapa sii?? Kalo ga direkam & di share ga ada yang tau kejadian itu… Tapi pas kejadian harusnya misahin si…” tutur warganet.
“Ngeri amat utangnya sampe berapa si? Sampe kepala orang ditendang gitu… gila tuh cewek,” kata warganet.
“Ada kemungkinan yang punya hutangnya mungkin gatau diri.. Bisa aja udah ditagih baik-baik malah marah-marah, didiamkan malah pura-pura lupa, atau di story nya foya-foya tapi ditagih bilang ga punya uang. Asli kesel punya temen atau yang punya hutang model begini.. Bisa jadi kan? Pas kita butuh, si penghutang malah ga bayar kewajibannya. Janji kapan, tapi ga dibayar-bayar..” imbuh warganet lain.
Meski banyak faktor yang bisa melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut, tetap saja main hakim sendiri seperti yang terekam di video adalah tindakan pelanggaran hukum.
Seperti disampaikan Penyuluh Hukum BPSDM dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban terluka bisa mengakibatkan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu aksi main hakim sendiri juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan. Bila korban sampai meninggal dunia juga bisa membuat pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(sas)