Eks Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara

  • Kamis, 16 Juni 2022 - 23:23 WIB
  • Viral

MANAberita.com – EKS Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terkait dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Terdakwa Alex Noerdin divonis dalam dua kasus dugaan korupsi yakni Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel.

Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda putusan yang diketuai Hakim Yose Rizal. Sidang itu digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). Vonis yang dijatuhkan ke Alex Noerdin itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata hakim dalam persidangan.

Pria yang kerap disapa bapak pembangunan Sumsel itu, kata hakim, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pidana korupsi bersama-sama.

Baca Juga:
Diduga Pramugari Salah Dengar, Inilah Ucapan Sebenarnya Pria yang Disebut Membawa Bom

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

(sas)

Komentar

Terbaru