Manaberita.com – SEBANYAK 60 karyawan Holywings Forest dirumahkan. Hal tersebut merupakan imbas dari menutup sementara Holywings Forest di Kota Bekasi oleh Pemkot Bekasi, lantaran melanggar peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Holywings Yuli Setiawan. Ia mengatakan jika semua pegawai sudah dirumahkan.
“Intinya semua sudah dirumahkan untuk karyawan dan termasuk juga saya nantinya,” ujar General Manager Holywings Yuli Setiawan ketika dihubungi, Rabu (29/6/2022).
“60-an (karyawan Holywings Forest) dirumahkan,” lanjutnya.
Yuli mengatakan, untuk masalah gaji, pihaknya akan segera membayarkan hak-hak para karyawan. Namun, untuk bulan depan, Holywings Forest belum bisa memastikan.
“Yang masih menjadi hak akan kita bayarkan. Kita belum tahu untuk ke depannya,” jelas Yuli.
Dilansir dari detikcom, Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi melakukan sidak terhadap outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon, Bekasi, buntut kasus promo minuman beralkohol bagi ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di gerai Holywings Jakarta. Kini kegiatan di Holywings Forest dihentikan sementara.
“Hari ini kami hentikan kegiatannya,” ujar Kasatpol PP Abi Hurairah.
Hari ini Satpol PP Kota Bekasi menyambangi Holywings Forest di Jl Boulevard Timur Blok VA 20-21 pukul 08.00 WIB. Abi menjelaskan ada dua peraturan yang dilanggar Holywings Forest, yakni:
1) Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru
2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52.A tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Rik)