Manaberita.com – PENGACARA Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo,kembali ikut berbucara terkait klaim Teddy Pardiyana pemilik kosan 32 pintu yang ditinggalkan oleh Lina Jubaedah.
Abdurrahman T Pratomo pun kembali menegaskan terkait ucapan Lina Jubaedah mengenai aset.
Melansir daru detikcom, Lina Jubaedah telah membicarakan perihal aset untuk anak-anaknya dari pernikahan Sule sebelum menikah dengan Teddy. Abdurrahman T Pratomo menegaskan beda antara aset warisan mendiang Lina dan aset yang benar-benar milik Rizky Febian.
“Saya itu menangani kasus perceraian Lina, pengajuan gugatan terhadap Kang Sutisna. Dalam proses perceraian itu, almarhumah menyampaikan beberapa aset dan beban yang harus ditanggung berkaitan ada dana masuk yang harus diolah almarhum untuk memberikan kebahagiaan terhadap anaknya yaitu dengan beberapa aset,” buka Abdurrahman T Pratomo ditemui di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat.
“Saya bagi dua di sini, penjelasan almarhum itu tentang masalah aset dari Kang Sule dan punya Rizky Febian,” ucapnya lagi.
Abdurrahman T Pratomo menegaskan untuk aset dari Sule ada tanah 2 hektar di Pengalengan, ruko di Penyawangan, dan rumah di Penyawangan.
“Murni itu sumber dananya dari Kang Sule. Kalau yang Rp 5,4 miliar itu sumber dananya dari kontrak Rizky Febian dari NET TV. Masuk dana itu di situ,” kata Abdurrahman.
“Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Villa Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, untuk kosan 32 pintu yang ada di Bojongsoang ditegaskan adalah milik Rizky Febian bukan peninggalan Lina Jubaedah.
“Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV,” katanya.
Sedangkan untuk warisan peninggalan Lina Jubaedah itu diberikan kepada Putri Delina.
“Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya Almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian,” tegasnya.
Abdurrahman T Pratomo juga sudah memasukkan kosan 32 pintu ke dalam daftar aset yang diserahkan oleh Teddy Pardiyana ke Putri Delina dan Rizky Febian.
“Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan,” tuturnya.
“Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah,” tegas pengacara Lina Jubaedah.
Keterangan Teddy pun dianggap berbeda oleh pengacara Lina Jubaedah. Kosan 32 pintu itu murni milik Rizky Febian dan bukan warisan.
“Kalau sekarang muncul opini milik teddy sebelum nikah bisa terbantahkan. Almarhum tidak pernah menjelaskan sumber dana kos-kosan itu dari Teddy,” tegas pengacara Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo.
(Rik)