Prajurit TNI Terbukti LGBT, Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit yang LGBT

  • Senin, 06 Juni 2022 - 21:10 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PENGADILAN Militer kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI akibat terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT). Hal tersebut merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk yang kesekian kalinya.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir detikcom via website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022). Kasus pertama di Aceh dan kasus kedua di Aceh.

Kasus Jakarta

Duduk sebagai terdakwa Serda AP. Awalnya, Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya saat pelatihan.

“Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini,” urai oditur militer.

Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah apartemen di Depok. Serda AP melakukan hubungan anal seks hingga ejakulasi.

“Setiap Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis, Terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan Terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun,” beber oditur militer.

Pada Juli 2020, Serda AP kenalan dengan Prada JH. Selain itu, Serda AP juga pernah berhubungan badan dengan sesama jenis, di antaranya:

  1. Dengan anggota Polda Metro Jaya, Bripda RE di sebuah apartemen di Margonda. Serda AP berperan sebagai perempuan.
  2. Homoseksual dengan seorang pegawai pertambangan di Kaltim pada Juli 2018. Serda AP sebagai laki-laki.
  3. Video call seks dengan anggota Polres Halmahera Barat, Bripda SM kurun 2018.
  4. Homoseksual dengan mahasiswa di sebuah hotel di Cibinong.

“Kehidupan sehari-hari Terdakwa adalah biasa saja. Namun jika kepada laki-laki yang disukai Terdakwa merasa nyaman, dan Terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan Terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih,” urai oditur militer.

Serda AP mengaku ada grup Telegram sesama jenis dengan nama ‘TNI dan Polri’. Atas perbuatannya itu, Serda AP akhirnya dipenjara dan dipecat.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Majelis menilai perbuatan Terdakwa dengan melakukan hubungan sesama jenis adalah perbuatan yang sangat dilarang dan tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan norma agama dan kepatutan dalam masyarakat serta melanggar hukum. Di sisi lain Terdakwa sudah mengetahui dan memahami tentang adanya Perintah dari pimpinan TNI tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT) dan ditindak tegas dipecat dari dinas.

Baca Juga:
Bank Sentral Nigeria Mengatakan Uang Kertas Naira Yang Lama Masih Legal

Perintah atasan soal larangan LGBT itu di antaranya:

1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009

2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012

3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.

4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

Baca Juga:
Ditambah 7 Tahun Penjara! Pengadilan Myanmar Memutuskan Aung San Suu Kyi Bersalah

“Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil,” beber majelis hakim.

Dilihat dari sisi kepentingan militer, kata majelis, perbuatan Terdakwa melanggar perintah dinas dari pimpinan TNI dengan melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT). Terlebih telah melakukan berulangkali dengan sesama prajurit tentu akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan. Seorang prajurit dan satuan dituntut untuk selalu dalam kondisi siap melaksanakan tugas kondisi tersebut tentunya tidak akan tercapai apabila ada perbuatan prajurit yang menyimpang dan berpotensi untuk mempengaruhi prajurit yang lain di satuan.

“Dengan kondisi yang demikian akan menggangu tugas pokok satuan dan merugikan kepentingan satuan maupun kepentingan militer pada umumnya,” ucap majelis.

Mengapa Serda AP dipecat?

Majelis menilai kehadiran Terdakwa dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan Prajurit TNI yang selama ini sudah terbina dengan baik.

Baca Juga:
Rosmah Mansor, Istri Mantan Perdana Menteri Terpidana Kasus Suap Di Malaysia

“Maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI, oleh karenanya Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer, dengan demikian permohonan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana Oditur Militer mohonkan dalam tuntutannya dapat diterima serta menolak dan mengesampingkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” beber majelis.

Kasus Aceh

Prada T diadili karena kasus LGBT. Di dakwaan terungkap bila Prada T mengaku menjadi penyuka sesama jenis karena pernah menjadi korban pelecehan oleh guru SMP-nya pada 2012. Lima tahun setelahnya, Prada T bergabung dengan TNI.

Di tempat tersebut, Prada T melakukan hubungan LGBT dengan delapan orang, baik anggota TNI atau Polri. Di antaranya:

  1. Dengan seorang Sersan Taruna pada 2017. Keduanya melakukan video call sex sesama jenis.
  2. Dengan seorang anggota Polda Metro Jaya, Bripka HE pada 2019.
  3. Dengan Lettu EC yang berdinas di Mabes AD pada Juli 2020. Awalnya EC merayu dengan bisa mempromosikan Prada T berdinas di Jakarta.
  4. Dengan Sertu HE yang berdinas d Mabes AD pada 2020.
  5. Dengan Pratu DES, seorang Tamtama di TNI AU.
  6. Dengan Akpol RS pada 2020.
  7. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu SY pada Oktober 2020.
  8. Dengan anggota Polres Maluku, Briptu DL.

“Terdakwa terlibat dalam perkara Kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis (LGBT) di dalam kamar mess dan bukti adanya keterlibatan Terdakwa dalam perkara Kesusilaan LGBT adalah satu buah handphone,” urai oditur militer.

Baca Juga:
Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks

Atas perbuatannya, Prada T akhirnya dinyatakan bersalah tidak mentaati perintah dinas. Yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit menjadi LGBT.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Putusan tingkat pertama itu kemudian dikuatkan di tingkat banding. Majelis tinggi menilai Pratu T dalam melakukan perbuatannya tersebut sudah berulangkali dengan beberapa orang yang berjenis kelamin sejenis adalah suatu perbuatan yang sangat tidak etis bagi seorang prajurit.

“Bahwa Terdakwa tidak berusaha untuk menghentikan kelakuannya yang menyimpang dari kehidupan seorang prajurit yang normal. Bahwa Terdakwa bukanlah seorang prajurit yang taat hukum dan tunduk kepada perintah,” ucap majelis tinggi.

(Rik)

Komentar

Terbaru