14 Tersangka Pengoplos Elpiji Subsidi Ditangkap, 4.000 Tabung Disita

  • Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:25 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEBANYAK 14 tersangka telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittidter) Bareskrim Polri terkait kasus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.

Peristiwa penangkapan tersebut pun telah dibenarkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

“Kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu, telah mengamankan 14 tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Pipit mengatakan kasus ini diusut berdasarkan dua laporan polisi. Dia menyebut ada 4.000 tabung gas yang disita dalam kasus ini.

“Barang bukti kurang lebih 4.000 tabung,” kata Pipit.

Pipit mengungkapkan para tersangka awalnya melakukan pengumpulan elpiji 3 kilogram. Gas subsidi itu kemudian disuntikkan ke tabung gas nonsubsidi 12 hingga 50 kilogram.

“Bahwa modus operandi mereka tentunya membeli elpiji 3 kilogram dikumpulkan kemudian dioplos disuntikkan ke tabung-tabung nonsubsidi, mulai 12 kilogram atau juga 50 kilogram,” ujarnya.

Diduga para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat. Dia mengatakan para tersangka berpindah untuk menghindari polisi.

Baca Juga:
Para Ahli Mengutuk ‘Lubang Hitam’ Dalam Penyelidikan Siswa Meksiko Yang Hilang

“Ini yang kemudian berapa lama mereka sudah melakukan kegiatan? Nah mereka-mereka ini kegiatannya bisa berpindah-pindah, di dalam satu tempat mereka melakukan kegiatan ini bisa sampai 3 bulan, 4 bulan, kemudian nanti sudah tercium aparat, nanti mereka berpindah ke tempat lain,” katanya.

“Kemudian ini selalu berpindah-pindah terus, artinya bahwa mereka saya yakin bukan hanya bekerja, kalau pengakuan mereka hanya 3-4 bulan, mereka pada saat di tempat ini baru sekian bulan bulan, padahal di tempat lain mereka sudah berlangsung kegiatan-kegiatan tersebut,” tambahnya.

Kasus tersebut merugikan pemerintah lantaran masyarakat menjadi kesulitan untuk mendapatkan elpiji yang subsidi.

Baca Juga:
Penduduk Asli Amerika Menggugat Sekolah Karena Melarang Bulu Elang Suci Saat Wisuda

14 orang tersangka itu pun terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Sesuai dari amanat Undang-Undang Migas, Undang-Undang RI 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya pasal 55. Kemudian setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” katanya.

(Rik)

Komentar

Terbaru