Pengoplosan Elpiji Diungkap Bareskrim, 2.214 Tabung Gas 3 Kg Disita!

  • Rabu, 13 April 2022 - 21:36 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Jakarta dan Bekasi. Dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan bahwa tersangka kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram alias nonsubsidi.

“Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan elpiji dari subsidi kilogram yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 dan 50 kilogram,” ujar Pipit di Mabes Polri, Rabu, (13/4/2022).

Dilansir dari detikcom, Pipit menyebut dugaan pengoplosan gas bersubsidi ini terjadi di dua lokasi, yakni di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi, dan di Jatinegara, Jakarta Timur. Dua tersangka yang ditangkap ialah FG dan JR.

“Dua orang pelaku yang sudah diamankan,” papar Pipit.

Baca Juga:
Edy Mulyadi Penuhi Pemeriksaan Lusa, Pengacara : Panggilan Bareskrim Sesuai KUHAP

Dia mengatakan isi dari tabung gas 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator. Gas nonsubsidi yang sudah dioplos itu nantinya dijual dengan harga di bawah pasaran.

“Ukuran 12 dan 50 kilogram dijual dengan harga di bawah standar dengan market yang mungkin di market-market kecil atau warung-warung,” ucap Pipit.

Polisi mengamankan 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, serta 6 timbangan elektronik.

Baca Juga:
Terobosan Dodi Reza Alirkan Gas dari Muba ke PT Pusri, Selamatkan Jutaan Petani

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Tentang Perlindungan Konsumen.

“Para tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Pipit.

(Rik)

Komentar

Terbaru