Mardani Maming Jadi Tersangka Korupsi, Segini Kekayaannya

MANAberita.com –  MARDANI Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, memiliki harta kekayaan sebanyak Rp44 miliar.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Maming melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK terakhir kali pada 31 Maret 2018 saat ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming melaporkan kepemilikan 39 bidang tanah yang seluruhnya berada di Tanah Bumbu dengan taksiran nilai Rp40.912.625.000. Status tanah ada yang milik sendiri dan hibah tanpa akta.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) ini turut mencantumkan kepemilikan kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp1.152.500.000. Rinciannya Mobil Nissan X-Trail Minibus Tahun 2009, warisan, Rp300.000.000; Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2009, hasil sendiri, Rp800.000.000.

Kemudian Motor Honda Revo Tahun 2007, hasil sendiri, Rp10.000.000; Motor Kawasaki Tahun 2009, hasil sendiri, Rp35.000.000; dan Honda Beat Tahun 2008, hasil sendiri, Rp7.500.000.

Baca Juga:
AKBP Bambang Kayun Telah Diproses Etik Terkait Korupsi

Maming turut melaporkan harta bergerak lainnya Rp325.500.000; surat berharga Rp790.000.000; serta kas dan setara kas Rp1.681.227.868.

“Total harta kekayaan Rp44.861.852.868,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK.

Jumlah ini menurun dibandingkan laporan pada 2015 lalu. Pada 28 Juli 2015, Maming melaporkan harta kekayaan sebesar Rp47.812.412.314.

Baca Juga:
Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 diproses hukum KPK karena diduga telah menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun telah memenuhi panggilan KPK setelah masuk dalam DPO.

(sas)

Komentar

Terbaru