Manaberita.com – POLISI menangkap seorang oknum sekuriti apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), berinisial KH (46), yang mencium paksa karyawati ekspedisi.
Saat ini KH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebu. Begini tampang pelaku.
Pekaku KH (48) terlihat digiring polisi ke ruang konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022). KH hanya tertunduk saat digiring polisi.
Pekaku saat itu terlihat mengenai baju tahanan berwarna oranye. Tangan KH juga terlihat diikat kabel ties.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tersangka KH ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, tidak lama setelah korban melapor.
“Iya, pelaku ditangkap di kediamannya di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jakbar, Jumat (15/7/2022).
Dwi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban, perempuan berusia 22 tahun. Kebetulan korban bekerja pada sebuah perusahaan ekspedisi yang kantornya bersebelahan dengan kantor KH.
“Perkara ini dasarnya laporan polisi nomor 575/VII?2022/Polres Metro Jakarta Barat, kemudian terjadinya adalah pada hari Rabu, 29 Juni 2022,” ujar Dwi dikutip dari detikcom.
Dwi mengatakan KH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Diketahui sebelumnya, video rekaman CCTV aksi cium paksa itu viral di media sosial. Pelaku mengenakan seragam satpam tampak memasuki sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, terdapat seorang wanita yang sedang duduk.
Pelaku menghampiri wanita tersebut. Terlihat ia berbicara dengan wanita itu.
Kemudian, pelaku tampak memegang pundak dan kepala wanita itu. Tak lama kemudian, ia mencium wanita tersebut.
(Rik)