Petugas yang Perkosa ABG di Kapal Kali Adem Dipecat DLH DKI!

  • Selasa, 26 Juli 2022 - 18:51 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat petugasnya, berinisial JP (23) karena telah memperkosa ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan pemecatan itu seiring ditetapkannya pelaku sebagai tersangka.

“Sudah kita pecat,” kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Yogi menuturkan JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jaksa layanan perorangan (PJLP). Sehingga, pemecatan dilakukan karena melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.

“Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019,” jelasnya.

“Di kontrak kerja udah diatur,” sambungnya.

Baca Juga:
Georgia Tetapkan Eksekusi Untuk Pria Yang Telah Dihukum 45 Tahun Yang Lalu

DPRD DKI Jakarta hari ini memanggil Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Agenda pemanggilan mendengarkan penjelasan Pemprov DKI perihal kejadian nahas tersebut.

Dalam surat undangan rapat yang diterima detikcom, rapat diagendakan pada hari ini pukul 10.00 WIB di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

“Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup terkait Pemerkosaan di Muara Angke, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Petugas lingkungan hidup,” demikian keterangan dalam surat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup berinisial JP (23), dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Keduanya diamankan usai diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Baca Juga:
Siswi Kelas 1 SD Mengalami Trauma Lantaran Dicabuli Enam Kakak Kelasnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan insiden tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7). Saat itu kapal tersebut tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Putu mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut usai mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban mengadu kepada orang tuanya sudah diperkosa oleh JP, yang merupakan petugas kebersihan lepas pantai dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Pelaku JP petugas kebersihan lepas pantai (Dinas lingkungan Hidup) dan SS adalah petugas travel dan ABK,” kata Putu, Rabu (20/7/2022).

Tidak sendiri, JP melakukan aksi bejatnya bersama SS, yang bekerja sebagai petugas travel dan ABK penyeberangan ke Pulau Seribu.

Baca Juga:
Dititipkan Karena Orang Tuanya di Penjara, Bocah di Kalsel Justru Dicabuli Oknum Pengasuh Ponpes

Atas laporan tersebut, pada Kamis (15/7), polisi meringkus SS di Dermaga Kali Adem. Setelah dilakukan pemeriksaan, SS mengakui mencabuli korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Saudara SS melakukan pencabulan kepada korban,” imbuh Putu.

Putu menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Rik)

Komentar

Terbaru