Manaberita.com – ARTIS Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dengan modus sewa mobil.
Didampingi oleh kuasa hukumnya Fikri Gani, istri Vincent Verhaag tersebut mengaku mengalami kerugi sebesar Rp 9,8 M.
“Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022. Total (kerugiannya) mencapai Rp 9,853 miliar,” kata Fikri Gani saat menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Akibat kejadian yang dialaminya itu 11 mobil milik Jessica Iskandar tidak diketahui keberadaannya.
“Total ada 11 mobil. Uangnya 30.000 USD ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing,” jelas Jessica Iskandar dikutip dari detikcom.
“Alphard 5 (unit), Porsche 2 (unit), Mercedes Class S 1 (unit), Hummer 1 (unit), Land Cruiser 1 (unit), Mini Cooper 1 (unit),” timpal Vincent Verhaag.
Jessica Iskandar menerangkan bagaimana awal kecurigaan penipuan tersebut terjadi kepadanya.
“Dari transfer rekening dulu. Itu pas saya cek mutasi nggak masuk. Terus saya cek ke bank, kata banknya emang nggak ada transaksi,” terang Jessica Iskandar.
“Saya mulai bertanya-tanya kepada Steven ini, tapi dia tetap suruh saya cek terus,” sambungnya.
Hingga pada akhir, salah satu kerabatnya mengabarkan, Steven yang diduga sebagai pelaku sudah melarikan diri ke Singapura.
“Sampai akhirnya ada kerabat kami, saya dan Steven bernama Mery yang ngasih tahu ke saya bahwa Steven ini menipu dan udah kabur ke Singapura,” tutur Jessica Iskandar.
Menjadi korban penipuan, ibu dua anak itu berharap pelaku dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya. Ia juga telah mempercayakan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau bisa bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami dan juga supaya dia juga, kan Indonesia kan negara hukum, saya serahkan aja hukumnya ke kepolisian,” harap Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022, tentang penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
(Rik)