Tak Kapok-kapok Adam Deni Tuding Sahroni

Manaberita.com – ADAM Deni seorang Pegiat media sosial sepertinya tak mengenal kata ‘kapok’ saat melontarkan tudingan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Pasalnya, kali ini ia dilaporkan kembali oleh Ahmad Sahroni perihal tudingan ‘uang Rp 30 miliar’.

Diketahuj sebelumnya Adam Deni ditangkap polisi pada awal Februari 2022 lantaran unggahan di media sosial.

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Sementara itu, Ni Made juga menjadi tersangka. Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda dan spare part di akun @exitdenmark. Ni Made berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.

Baca Juga:
Tegas! Chili Mengatakan Tidak Untuk Mengusulkan Konstitusi Baru Dalam Referendum

Ni Made, yang kerap disapa Olsen, memiliki nama akun Instagram pribadi @Olsen1213. Sedangkan akun @exitdenmark hanya dipakai untuk berbisnis, yang kini sudah tidak aktif.

Singkat cerita, Ahmad Sahroni tertarik pada sepeda yang dijual Ni Made, lalu kemudian membelinya. Transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.

Ni Made kemudian mengirim dokumen pembelian sepeda atas nama Ahmad Sahroni ke Adam Deni. Di sinilah Ni Made merasa kecewa karena Sahroni masih memiliki tunggakan atas transaksi tersebut. Ni Made meminta dokumen itu diunggah.

Akibatnya, keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus ini. Mereka terbukti bersalah melanggar UU ITE. Ini lebih ringan daripada tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa.

Terbaru, Adam Deni melontarkan tudingan lagi ke Ahmad Sahroni. Tudingan Adam Deni ke Ahmad Sahroni itu disampaikan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Pernyataannya disampaikan di luar proses persidangan.

Baca Juga:
Tegas! Chili Mengatakan Tidak Untuk Mengusulkan Konstitusi Baru Dalam Referendum

“Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar. Karena apa? Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar Saudara AS untuk membungkam saya?” ujarnya sambil berjalan di area pengadilan.

“Nggak ada takut, kenapa harus takut, orang ini kebenaran kok, kita sama-sama tahu, biarin aja,” sambungnya saat ditanya apakah tidak takut tudingan ini membuatnya bermasalah.

Tudingan ini pun membuat Sahroni untuk bergerak melaporkan Adam Deni kembali. Laporan Sahroni atas Adam Deni itu diunggah Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (30/6/2022) malam dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” tulisnya di postingan tersebut, Jumat (1/7/2022).

Dalam postingan tersebut, Sahroni turut melampirkan foto surat tanda terima tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Baca Juga:
Pengadilan New York Merilis Video Dalam Persidangan Perkosaan Sipil

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan…,” Sahroni menambahkan.

Saat dihubungi, Ahmad Sahroni membenarkan laporan tersebut. “Sangat benar,” kata Sahroni.

Sementara itu, terkait laporan terbaru, pihak Adam Deni mengaku heran. Adam Deni lewat pengacaranya bertanya-tanya mengapa Sahroni dengan mudah melaporkan Adam Deni ke polisi.

“Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi, karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit laporan, sedikit-sedikit laporan. Harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan,” kata pengacara Adam Deni, Herwanto, saat dihubungi, Jumat.

Baca Juga:
Demi Merayu Turis, Dubai Menurunkan Pajak Alkohol Hingga 30 Persen

Sahroni pun dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan laporannya untuk membuktikan bahwa pernyataan Adam Deni tidak benar dan terbukti bersalah di mata hukum. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum atas pernyataan Adam Deni.

“Saya sampaikan ya ke pengacara Adam Deni, bahwa klien Anda ini seenaknya bicara tanpa bukti dan dasar yang jelas. Maka siap-siaplah menerima sanksi hukuman yang sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini. Kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kita buktikan sama-sama tuduhan-tuduhannya tersebut di mata hukum,” ujar Ahmad Sahroni.

Sementara itu, Polri menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Untuk kasus ini masih didalami ya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/7).

(Rik)

Komentar

Terbaru