MANAberita.com – ADAM Deni Gearaka bakal disidang pada pekan depan, Senin (7/3), terkait perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi di media sosial.
Selain dia, ada satu terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.
Melansir dari CNN Indonesia, perkara nomor: 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadwal sidang, Senin, 7 Maret 2022,” dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (2/3).
Adam dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam ditangkap tim Bareskrim Polri terkait postingan di media sosial. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Upaya paksa tersebut berlandaskan laporan polisi nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber yang dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD
Dalam proses penyidikan berjalan, Adam sempat membuat video permintaan maaf dari balik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pada Senin (14/2). Ia menyebutkan bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke polisi merupakan kuasa hukum dari Sahroni.
Adam memohon kepada Sahroni agar dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya. Merespons itu, Sahroni mengaku memaafkan Adam tetapi proses hukum harus dilanjutkan.
[SAS]