Adam Deni Ditangkap Usai Posting Dokumen

  • Rabu, 02 Februari 2022 - 23:03 WIB
  • Viral

MANAberita.com – KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2). Adam Deni ditangkap polisi sekitar pukul 19.00 WIB.

“Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, Saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Dilansir dari Detik.com, Ramadhan mengatakan Adam Deni sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi tadi malam.

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.

Adapun Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli.

“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang,” kata Ramadhan

Baca Juga:
Kemenkes Bakal Teliti Manfaat Ganja di Indonesia

Kemudian, Ramadhan membeberkan Adam Deni masih dalam tahap penangkapan. Adam Deni belum ditahan.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya penangkapannya tadi malam,” tuturnya.

Ramadhan menjelaskan penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak.

Baca Juga:
Karena Sebotol Soda Seharga 5 Ribu Rupiah, Seorang Pria Putuskan Pacarnya ‘Kamu Bukan Istri Idaman’

Ramadhan juga menyebut Adam Deni diduga melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Menurutnya, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” terangnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru