Manaberita.com – PIHAK kepolisian menangkap dan menetapkan seorang suami di Surabaya sebagai tersangka.
Hal tersebut lantaran tersangka tega menjual istrinya sendiri dalam praktik prostitusi online.
Tersangka berinisial E (24) menjual korban yang tak lain istrinya sendiri berinisial AM. Selama ini keduanya tinggal di tempat kos Jalan Tambak Pokak, Asemrowo, Surabaya.
“Kami mengamankan korban yang merupakan istrinya sendiri, lalu pelaku (E), dan S yang merupakan saksi,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (12/7/2022).
Hari menuturkan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di tempat kos tersangka. Laporan itu lantas ditindaklanjuti dan Minggu (10/7) anggota Reskrim menggerebeknya.
“Informasi awal dari, salah satu kos di Jalan Tambak Pokak G sering ada laki-laki yang tidak tinggal di kos tapi keluar masuk, informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tutur Hari dikutip dari detikcom.
Dari keterangan korban, sang suami telah menjualnya sekitar 2 bulan lalu. Dalam sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku dan korban, sudah melayani 15 sampai 20 orang dengan tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sekali main,” jelas Hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit smartphone, sebuah celana dalam pria warna hitam, sebuah daster perempuan warna kuning, hingga pakaian dalam wanita milik korban sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, E dijerat dengan pasal 2 dan 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 296 KUHP terkait perdagangan manusia. Kini, E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Asemrowo Surabaya.
(Rik)