Manaberita.com – IRJEN Ferdy sambo menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo terancam sejumlah sanksi hingga paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang etik itu.
“Sidang digelar tertutup,” ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.
Berikut sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP terhadap Ferdy Sambo:
BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF
Pasal 107
Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.
Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.
Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
Berikut penjelasan soal pelanggaran kategori ringan, sedang dan berat:
Pasal 17
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga sebagai tersangka yang membuat skenario tembak-menembak menewaskan Brigadir Yosua.
(Rik)